Aktif Berperan dalam Penegakan Kepatuhan Jaminan Sosial, BPJS Berikan Penghargaan pada Kajari Karawang

Aktif Berperan dalam Penegakan Kepatuhan Jaminan Sosial, BPJS Berikan Penghargaan pada Kajari Karawang

--

KEPALA BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH. 

Reward ini sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dan produktif terhadap penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2022 melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Imam mengapresiasi Kejari atas kerja sama yang terjalin selama ini untuk pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Karawang. Khususnya, dalam realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam optimalisasi kepatuhan terhadap para penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Karawang.

BACA JUGA:Momen Haru Wisuda Unsika Gelombang I Tahun Akademik 2022/2023

Di tahun ini, jaksa pengacara negara ini berhasil memulihkan keuangan negara mencapai miliaran rupiah dari perusahaan yang belum menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Ini tentu capaian luar biasa," kata Imam, di tengah menyerahkan piagam secara langsung kepada Kejari di dampingi, Kasi Datun Raden Achmad Nur Rizki, SH, di kantor Kejari Kabupaten Karawang. 

BACA JUGA:BPBD Bekasi Gandeng GMBI Jadi Relawan Kebencanaan

Kejari Martha Parulina berterima kasih atas apresiasi yang diberikan BPJAMSOSTEK. Korps Adhyaksa ini berkomitmen terus menjalin sinergitas apik dengan BPJAMSOSTEK guna memulihkan hak pekerja. 

BACA JUGA:LSM GMBI Kabupaten Bekasi Sampaikan Aspirasi dengan Cara yang Beda, Kontrol dan Kawal Kebijakan Pj Bupati

"Komitmen itu kami buktikan dengan keberhasilan kejaksaan melalui datun dalam pemulihan keuangan negara senilai Rp9.086.299.865 berdasarkan surat kuasa khusus sebanyak 30 Badan Usaha Menunggak Iuran," ungkapnya.

Sesuai aturan, lanjut Martha perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika terbukti melakukan ketidakpatuhan, perusahaan dapat dikenakan sanksi. 

"Mulai dari sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T bahkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tandasnya. (rie) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: